Pemprov DKI Izinkan 62 Karaoke Beroperasi, Ini Persyaratannya
ASKARA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan 62 karaoke di ibu kota beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Namun dengan syarat, kapasitas dibatasi 25 persen di dalam ruangan.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1.
Dalam SE tersebut, penggunaan ruangan bernyanyi (room karaoke) juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan yang tersedia.
"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi," tulis dalam diktum keempat SE tersebut, dikutip Jumat (5/11).
Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan divaksin Covid-19 dan mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam karaoke serta melakukan reservasi secara online.
Dalam aturan tersebut juga dibatasi durasi bernyanyi pengunjung maksimal 3 jam. Selain itu, pengunjung dibolehkan memesan makanan dan minuman di dalam karaoke. Nantinya, petugas akan memberikan label kepada gelas masing-masing pengunjung.
"Durasi pengunjung berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam," imbuhnya.
Untuk pengelola tempat karaoke, wajib membentuk Satgas Covid-19 sebagai pengawasan protokol kesehatan. Setelah ruangan karaoke selesai digunakan, pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan mengosongkan ruangan selama 1 jam.
"Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruanganan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali," tandasnya.

Komentar