Sabtu, 27 April 2024 | 09:16
NEWS

Ganjil Genap Bakal Dievaluasi Imbas PPKM Level 1 di Jakarta!

Ganjil Genap Bakal Dievaluasi Imbas PPKM Level 1 di Jakarta!
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta ditetapkan berstatus PPKM level 1 yang berlaku di seluruh kota/kabupaten administratif. 

Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. 

"Kita evaluasi (ganjil genap). Karena mulai hari ini sampai tanggal 15 November sesuai Immendagri terbaru no 57 DKI sudah turun ke Level-1," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (2/10). 

Argo mengatakan, mengikuti Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pihaknya bakal melakukan rapat bersama Dinas terkait untuk melakukan evaluasi ganjil genap.

"Kita akan rapat dulu dengan stakeholder terkait," jelasnya. 

Selain DKI Jakarta lima wilayah yang berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Sementara, untuk kebijakan ganjil genap di DKI jakarta saat ini diterapkan di 13 titik yakni:

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Komentar