Kamis, 18 Juni 2026 | 05:18
SELEBRITAS

Diduga Langgar UU Karantina, Selebgram Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Diduga Langgar UU Karantina, Selebgram Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

ASKARA - Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan kabur selebgram Rachel Vennya dari karantina, status perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. 

"Klarifikasi penyelidikan sudah jalan, kami juga sudah klarifikasi saudari RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/10). 

Menurur Yusri, dalam perkara ini Rachel diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara. 

"Kita siapkan administrasi secepatnya, untuk memanggil lagi yang bersangkutan dan kita lakukan pemeriksaan,"  ujarnya. 

Sebelumnya, Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dikabarkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat. 

Kaburnya ketiga orang tersebut diduga karena dibantu dua oknum TNI berinisial FS dan IG.

Komentar