Kepulauan Seribu Dibuka untuk Dikunjungi Wisatawan, Ini Syaratnya

ASKARA - Kunjungan bagi wisatawan ke wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu resmi dibuka dengan mewajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, wisatawan yang ingin berkunjung ke Kepulauan Seribu diwajibkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan bagi wisatawan yang ingin berkunjung, yakni wajib memindai barcode PeduliLindungi dengan status berwarna hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
"Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat," ujar Junaedi, dikutip Jumat (21/10).
Pengunjung dengan hasil pindai PeduliLindungi berwarna oranye akan mendapat perawatan dari petugas. Sementara itu, bila hasil pindai berwarna hijau, pengunjung dapat beraktivitas sesuai ketentuan.
Ditambahkan, jika hasil pindai PeduliLindungi berwarna merah di dermaga, calon pengunjung dilarang berangkat, kecuali bagi penderita komorbid. Mereka dapat berangkat dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis.
Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun boleh berwisata dengan pengawasan orangtua yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Seribu dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pelaku usaha pariwisata diwajibkan memantau protokol kesehatan pengunjung. Mereka harus mendukung kewajiban memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, serta menyiapkan sarana dan prasarana, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun dan buku tamu.
"Diharapkan para pelaku industri pariwisata dapat bekerja sama agar mencegah penyebaran wabah Covid-19," tandas Junaedi.
Komentar