Rabu, 24 April 2024 | 08:37
LIFESTYLE

Simak, Begini Cara Bayar Kendaraan Online

Simak, Begini Cara Bayar Kendaraan Online
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok Indonews.id).

ASKARA - Selain langsung ke Samsat, kini masyarakat tak perlu lagi repot untuk mengurus administrasi perpajakan kendaraan lantaran sudah tersedia pembayaran pajak secara online.

Warga kini dapat membayar pajak kendaraannya melalui sistem aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang hadir di smartphone. Nama aplikasi itu berubah menjadi aplikasi Signal. Ini merupakan sebuah upgrade dari aplikasi Samolnas sebelumnya.

Tak Pelak, hadirnya aplikasi ini menawarkan cara membayar pajak lebih mudah dan praktis, sehingga terhindar dari kerumunan mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. 
Lantas, bagaimana cara pembayarannya? Berikut ini dijabarkan cara pembayaran pajak online yang sangat mudah dilakukan. Situs resmi Samsat Digital menerangkan, cara bayar pajak online lebih mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal:

Proses pendaftaran aplikasi Signal

1. Download terlebih dahulu aplikasi Samsat Digital Nasional pada smartphone Anda

2. Masukan dan lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, kata sandi

3. Lakukan foto selfie untuk verifikasi muka biometric

4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di smartphone Anda.

5. Pendaftaran berhasil

Proses pendaftaran nomor kendaraan pribadi

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan

5. digit terakhir nomor rangka

Pendaftaran nomor kendaraan orang lain

1. Pilihlah tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.

Kemudian, tunggulah sejenak sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tertera, misalnya kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.

3. Cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB

4. Isi Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP kemudian barulah bisa berlanjut dengan klik tombol "Lanjut".

7. Akan muncul sebuah peringatan Dokumen berhasil ditambahkan

Melihat biaya pembayaran pajak bermotor

1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan.

2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berserta jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

4. Masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom yang ada.

5. Lihat biaya yang akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.

6. Tunggulah sampai muncul notifikasi cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.

7. Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera dan lihat Kode bayar .

8. Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan bank yang dipilih dan Proses selesai

Proses pengiriman dokumen sampai ke rumah Anda

1. Isi data pengiriman

2. Pilih Jasa Pengiriman

3. Konfirmasi Data

4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

Proses cara pembayaran pajak kendaraan bermotor

1. Generate Kode Bayar

2. Pilih Salah Satu Bank yang sesuai dengan Anda kemudian klik lanjut

3. Tampil Cara Pembayaran lalu pilih "Lanjut” dan selesai.(pmjnews)

Komentar