Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Simak Syaratnya
ASKARA - Kabar baik bagi pasangan yang menikah siri. Ya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Lantaran itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Namun, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
Dijelaskan, pasangan nikah siri dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, namun Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.
"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya.
Dikatakan Zudan, Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.
"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tandas Zudan.

Komentar