Kamis, 18 Juni 2026 | 05:29
NEWS

PDIP Ngebet Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Ini Alasannya

PDIP Ngebet Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Ini Alasannya
Ilustrasi pemilu (Dok Jepara.go.id)

ASKARA - Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) di DPR RI setuju dengan usulan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan alasan pihaknya setuju dengan usul KPU tersebut. 

Menurutnya, hal itu agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Junimart, kepada wartawan, Kamis (7/10). 

Junimart mengatakan, usulan pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024, dinilai kurang tepat. Pasalnya, tanggal tersebut bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.

"Sedangkan terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan Bulan Suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," terangnya.

Alasan lain, kata Junimart, terkait usulan dari Pemerintah itu, tentunya nanti akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

Junimart mengingatkan bilamana perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraan nya tanggal 27 November 2024.

"Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," imbaunya.

Sebelumnya Komisi II batal melakukan rapat terkait pembahasan jadwal Pemilu 2024 bersama dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang sedianya dilakukan, Rabu (6/10).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, rapat ditunda karena disebabkan karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah terjadwal untuk hadir dalam rapat terbatas di Istana Negara.

“Penundaan ini terkait dengan soal mendagri hari ini ada ratas di istana dan ratas itu enggak bisa ditinggalkan,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10). 

Komentar