Diduga Selipkan Agenda Hak Interpelasi dalam Rapat Bamus, Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Badan Kehormatan
ASKARA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, Prasetyo dianggap menyelipkan agenda hak interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan BK tempat kita untuk menyampaikan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, Basri Baco, Selasa (28/9).
Dikatakan Basri, laporannya telah diterima BK PRD DKI. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Dia mengatakan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan lembaga DPRD.
"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun (yang) melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," jelasnya.
Sebanyak tujuh fraksi menolak penggunaan hak interpelasi Formula E. Fraksi tersebut terdiri atas Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, dan PKB-PPP.
Sementara itu, Ketua BK Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E. Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dulu.
"Kami insyaallah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu, tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," kata Nawawi.
Komentar