Jumat, 29 September 2023 | 10:41
NEWS

SBY Berkicau Soal Hukum yang Bisa Dibeli, Begini Katanya

SBY Berkicau Soal Hukum yang Bisa Dibeli, Begini Katanya
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (Merdeka.com-Arie Basuki)

ASKARA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkicau tentang keadilan di media sosialnya. 

Menurut SBY, uang bisa membeli banyak hal, namun uang tak bisa membeli segalanya.

"Money can buy many things, but not everything," ujar SBY, dikutip dari akun Twitternya @SBYYudhoyono, Senin (27/9). 

Presiden ke-6 RI ini menyebut, jika hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sebab dia meyakini para penegak hukum di bangsa ini masih mempunyai integritas demi memperjuangkan keadilan semua orang.

"Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguh pun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," katanya.

Belum diketahui maksud kicauan SBY trrsebut. Namun cuitan hal tersebut di tengah upaya kubu Moeldoko atau Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA Law Firm SCBD-Bali Office digandeng untuk membantu empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Menurut Yusril, Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril menuturkan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Komentar