Beda Anies dan Riza Patria Soal Sanksi Pembekuan Resto Holywings
ASKARA - Berbeda dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan bahwa pembekuan izin Holywings Resto and Bar dilakukan hingga pandemi Covid-19 berakhir, wakilnya, Ahmad Riza Patria menyebut, pembekuan hanya selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Iya, Holywing ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf, bukan pandemi, sampai PPKM selesai," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jumat (10/9).
"Kalau pandemi bisa bertahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung sementara itu keputusannya," tambah Riza Patria.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebutkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Holywings harus ditindak secara tegas, yakni dengan memberikan sanksi yang berat.
"Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," ucap Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9).
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Menurutnya, pengenaan sanksi lanjutan terhadap Holywings dilakukan setelah diadakan evaluasi.
Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta diberikan kepada pihak manajemen.
"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin.
Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Komentar