Mendagri Tito Tegur 10 Kepala Daerah Soal Insentif Nakes
ASKARA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) melalui surat yang ditandatangani pada Senin kemarin (30/8).
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes," ujar Staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8).
10 kepala daerah tersebut di antaranya Wali Kota Padang, Hendri Septa; Bupati Nabire, Isaias Douw; Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwianadi; dan Bupati Madiun, Ahmad Dawami.
Selanjutnya Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono; Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Gianyar, Made Mahayastra; Wali Kota Langsa, Usman Abdullah; Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya; dan Bupati Paser, Fahmi Fadli.
"Dalam surat teguran tersebut Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat," terang Kastorius.
Kartorius menegaskan, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, terutama pos belanja insentif nakes.
Mendagri Tito memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.
"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran/2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," tandasnya.
Komentar