Kamis, 16 Mei 2024 | 23:48
NEWS

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Begini Isinya

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Begini Isinya
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Dok Radardepok)

ASKARA - Surat Keputusan (SK) tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 resmi dikeluarkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang ditandatangani, Selasa (24/8). 

Dalam SK itu, setiap restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka. Syaratnya, setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin. 

"Restoran diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," tulis SK Wali Kota Depok Mohammad Idris, dikutip Rabu (25/8).

SK itu juga menyebutkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit. 

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

Selain itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. 

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," katanya.

Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (ant/jpnn)

Komentar