Jumat, 19 April 2024 | 13:29
NEWS

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap
Ganjil Genap Bogor (Dok Kompas)

ASKARA - Untuk mengurangi mobilitas warga bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi wilayah Jabodetabek, Pemerintah Kota Bogor kembali meneruskan kebijakan ganjil genap.

"Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya, Rabu (11/8). 

Kota Bogor bersama wilayah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4. 

Bima Arya menuturkan, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan pasca musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

"Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," ungkapnya.

Sementara itu, aturan pelaksanaan ganjil-genap serta lokasi titik ‘check point’ yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya. 

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini merupakan gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.

Menurutnya, kegiatan ganjil-genap ini, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja. Yaitu, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya.

Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor yaitu kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender.(pmjnews)

Komentar