Selasa, 21 Mei 2024 | 19:10
SELEBRITAS

Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Pengancaman Jerinx

Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Pengancaman Jerinx
Jerinx SID (Dok Radar Bali)

ASKARA - Polda Metro Jaya rencananya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh musisi Jerinx, Jumat besok (6/8). 

"Kita rencanakan mudah-mudahan hari Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi. Gelar perkara untuk apa? Untuk menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (5/8). 

Yusri menyebut, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait kasus tersebut. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk syarat pelaksanaan gelar perkara.

"Saat ini saksi diperiksa semua beberapa hari ini. Kita akan gelar perkara lagi kalau sudah lengkap pemeriksaan ini," ujar Yusri.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx

Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman.

Polisi menyebut pelapor ditelepon oleh terlapor dan terlapor menggelontorkan kata-kata kasar dan menuduh pelapor sudah menghilangkan akun Instagram Jerinx. 

Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah memeriksa Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra di Bali.

Komentar