Kamis, 23 Juli 2026 | 17:56
NEWS

Pria Korban Penganiayaan Oknum TNI AU Dapat Hadiah Seekor Babi

Pria Korban Penganiayaan Oknum TNI AU Dapat Hadiah Seekor Babi
Steven Laki, pria yang dianiaya 2 oknum TNI AU diberi seekor babi (Dok Instagram)

ASKARA - TNI AU telah menyampaikan permintaan maaf dan telah menahan serta menindak anggota yang terlibat dalam penganiayaan itu Steven Laki, pria tunawicara di Merauke, Papua yang viral beberapa waktu lalu.

Pihak TNI AU langsung melakukan langkah rekonsiliasi kepada Steven Laki selaku korban penganiayaan.

Danlanud Merauke, Johanes Abraham Dimara Kolonel PNB Herdy Arief Budianto mendatangi kediaman Steven Laki dan menyerahkan bantuan berupa sembako dan seekor babi untuk Steven dan keluarga, 

Penyerahan bantuan dan kunjunhan Danlanud itu diunggah akun Instagram @Papua_talk, dikutip Kamis (29/7).

Sementara itu Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyatakan akan mencopot Danlanud Merauke Johanes Abraham Dimara dan Komandan Satuan Polisi Militer Dansatpom Lanud Merauke usai insiden tindak kekerasan oleh dua oknum POM TNI AU terhadap Steven.

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu kemarin (28/7). 

Kasau menegaskan bahwa pergantian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegasnya.

Sedangkan dua oknum POM TNI AU, berinisial Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap Steven telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. 

Komentar