Kamis, 25 April 2024 | 19:59
NEWS

Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Siapkan Hukuman yang Berat

Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Siapkan Hukuman yang Berat
Raja Salman (Dok pulse.org)

ASKARA - Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negerinya (Kemenlu) telah memperingatkan warganya agar tidak bepergian ke 10 negara yang telah dimasukkan dalam daftar larangan bepergian menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan varian barunya di negara-negara tersebut.

Sumber resmi di Kementerian Kerajaan Arab Saudi menyebutkan, bepergian ke negara-negara terlarang adalah pelanggaran terhadap instruksi yang diumumkan. Demikian pernyataan tersebut, Selasa (27/7). 

Bagi warga Saudi yang melanggar instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas resmi, maka akan mendapatkan sanksi hukuman berat.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," terang pejabat, dilansir dari media Saudi Press Asociated (SPA).

Kementerian Dalam Negeri saudi dalam pernyataannya, meminta warga untuk tidak bepergian secara langsung atau tidak langsung ke negara-negara di mana pandemi Covid-19 belum dikendalikan dan ada kasus strain yang bermutasi.

Hal itu juga mendesak warga untuk berhati-hati dan menjauh dari daerah dimana virus Covid-19 menyebar, dan mengambil semua tindakan pencegahan terlepas dari tujuan mereka.

Sekadar informasi, Arab Saudi memberlakukan larangan penerbangan langsung masuk wilayah Arab Saudi menyusul penyebaran kasus Covid-19 dan varian baru yang tinggi bagi sembilan negara.

Antara lain, Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon.

Sebelumnya Kemenkes Saudi melaporkan ada 1.379 kasus baru Covid-19 pada Selasa (27/7). Sehingga jumlah totalnya menjadi 520.774, termasuk 11.136 kasus aktif. Sedangkan, untuk kasus kematian terdapat penambahan 10 kematian baru, sehingga totalnya mencapai 8.189.

Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 1.021 kasus sehingga jumlah sembuh menjadi 501.449.(pmjnews)

Komentar