Kamis, 25 April 2024 | 12:21
NEWS

Dokter Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19 Ditangkap Polisi, Langsung Ditangani Mabes Polri

Dokter Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19 Ditangkap Polisi, Langsung Ditangani Mabes Polri
Mabes Polri (Dok Istimewa)

ASKARA - Polda Metro Jaya menangkap dr Lois Owien lantaran terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang menyebutkan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) kemarin.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7). 

Namun, Ramadhan belum mau membeberkan lebih jauh terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. (pmjnews)

Komentar