Kasus Covid-19 Melonjak, Kantor Wali Kota Bandung Lockdown
ASKARA - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan penghentian aktivitas atau lockdown di lingkungan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana No. 2 menyusul melonjaknya penularan Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Keputusan Pemkot Bandung tersebut dilakukan berdasarkan arahan dan perintah secara lisan yang disampaikan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (28/6).
Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Ema Sumarna melalui edaran tertulis yang beredar meminta jajarannya menjalankan sejumlah langkah-langkah yang harus dilakukan, yakni:
1. Diskominfo/Bagian Humas untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, berkaitan dengan kebijakan ini.
2. Para Kepala SKPD/Kepala Bagian, segera melakulan langkah-langkah pengaturan kepada seluruh jajarannya, dengan tetap tidak mengurangi proses pelayanan kepada masyarakat (lakukan penyesuaian pelayanan secara online)
3. Kepala BAPENDA segera melakulan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para wajib pajak tidak mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran
4. Untuk kegiatan/aktivitas pekerjaan dimaksimalkan secara online (tidak diperbolehkan melakukan pertemuan/rapat secara offline)
5. Bagi perkantoran yang berada di luar lingkungan sekretariat (seperti: kompleks perkantoran di Jalan Cianjur No. 14) dan juga perkantoran yang beralamatkan mandiri (Disbudpar, Disdagin, Dispusip, dan lainnya) juga melakukan hal yang sama dan segera penyesuaian dengan langkah-langkah yang strategis, efektif serta tetap produktif. Terutama dalam pelayanan kepada masyarakat
6. Sedangkan untuk perkantoran di kewilayahan (kecamatan dan kelurahan) tetap melakulan aktivitas seperti biasa dengan melakukan pengaturan WFH proporsional kepada masing-masing jajaran disesuaikan dengan tingkat kesehatan dari masing- masing ASN
Kebijakan ini dilakukan, mengingat camat/lurah harus tetap aktif melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan berkenaan dengan perkembangan/dinamika Covid-19 di masing-masing wilayah kerjanya
(camat dan lurah adalah Ketua Gugus Tugas Covid-19 di wilayah kerjanya)
7. Untuk SKPD seperti DKPB dan DPU tetap harus ada jajaran yang standby/bertugas di kantor, terutama untuk pemantauan dan antisipasi apabila terjadi kebencanaan (Seperti: kebakaran, longsor, banjir, dll)
8. Khusus kepada jajaran DKK, RSUD, RSKIA, RSKGM dan Puskesmas tetap melakukan pelayanan optimal seperti biasa. Sedangkan SDM aparatur yang tidak bersinggungan langsung dalam Yakbik bisa diatur dengan pola WFH maksimal/proporsional
Ema meminta kebijakan secara tertulis segera disampaikan dan menjadi perhatian untuk dilaksanakan sesuai arahan atau kebijakan Wali Kota Bandung.

Komentar