Jumat, 26 April 2024 | 04:40
NEWS

Viral Perempuan Asyik Petik Bunga Edelweis di Kawasan Gunung Abang

Viral Perempuan Asyik Petik Bunga Edelweis di Kawasan Gunung Abang
Perempuan petik Bunga Edelweis (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Sebuah rekaman video yang menampilkan seorang perempuan memetik Bunga Edelweis di Puncak Bukit Terunyan, Desa Truyan, Bali, viral di media sosial.

Seperti diketahui, Bukit Trunyan merupakan puncak dari bukit di atas Desa Trunyan yang masih satu Kawasan Hutan Lindung dari Gunung Abang.

Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan yang mengenakan jaket merah asyik memetik tangkai Bunga Edelweis (Anaphalis Javanica).

Disampingnya, tampak beberapa orang laki-laki sedang menikmati pemandangan. Video tersebut kini menjadi pembicaraan di kalangan netizen.

Seperti diketahui, Bunga Edelweis masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam daftar Nomor 798 Lampiran Permenlhk P.92/2018.

Dengan mengambil Bunga Edelweis telah melanggar beberapa UU yang berlaku yakni, UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 1:

Setiap orang dilarang untuk:

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Pasal 33 Ayat 3

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pasal 40 Ayat 2

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu memetik Bunga Edelweis juga melanggar UU:

UU NO. 41 Tahun 1999, Pasal 50 Ayat 3 huruf (m) 

Setiap orang dilarang: mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pasal 78 Ayat 12; Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Komentar