Disebut Berisiko Sangat Tinggi, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia
ASKARA - Tingginya lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia menyebabkan pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia mulai Jumat (25/6).
Kawasan ekonomi China (Tiongkok) tersebut menganggap kedatangan penumpang dari Indonesia “berisiko sangat tinggi” untuk penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah Hong Kong menyatakan, siap menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global tersebut, dilaporkan pada Rabu (23/6) malam waktu setempat
Untuk diketahui, Hong Kong juga melarang kedatangan orang dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Wilayah administrasi khusus China itu juga menerapkan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu saat ada lima atau lebih penumpang menunjukkan hasil tes positif untuk salah satu varian kasus Covid-19 pada saat kedatangan.
Selain itu, Hong Kong juga menangguhkan penerbangan saat didapati 10 atau lebih penumpang memiliki strain penyakit Covid-19 selama karantina.
Hong Kong sejauh ini melaporkan lebih dari 11.800 kasus infeksi dan 210 kematian akibat virus Covid-19. Sebagian besar kasus baru-baru ini di kota itu selama sebulan terakhir yaitu kasus impor.
Pernyataan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri RI menerangkan, larangan penerbangan oleh Hong Kong itu hanya bersifat sementara. Karena itu, para pekerja migran Indonesia yang terkena peraturan baru itu harus menghubungi majikan dan agen mereka.
Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari sejumlah negara, termasuk Indonesia dan Filipina.
Diberitakan sebelumnya, infeksi Covid-19 di Indonesia bertambah 15.308 kasus pada Rabu (23/6/2021). Sehingga totalnya menjadi 2.033.421 kasus.
Tambahan kasus baru tersebut adalah rekor tertinggi lonjakan infeksi harian virus Covid-19 di Tanah Air. (pmjnews)

Komentar