Jumat, 19 April 2024 | 23:55
NEWS

Pemkot Depok Kembali Perpanjang Aturan PSBB

Pemkot Depok Kembali Perpanjang Aturan PSBB
Balai kota depok (Dok Depok.go.id)

ASKARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB yang ketujuh kalinya ini diputuskan berdasarkan surat bernomor 443/249/Kpta/Dinkes/Huk/202 yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (21/6).

"Memutuskan menetapkan, pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar secara profesional pra adaptasi kebiasaan baru," tulis surat keputusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Idris menegaskan, bahwa PSBB ketujuh diterapkan untuk mencegah, penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Untuk mencegah, penanganan, dan pengendalian corono virus diseases 2019 di Kota Depok melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan ke tujuh," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu kedepan,” katanya.

Komentar