Kamis, 04 Juni 2026 | 11:57
NEWS

Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Mikro, Sejumlah Aturan Diperketat

Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Mikro, Sejumlah Aturan Diperketat
Airlangga Hartarto (Dok Biro Setpres)

ASKARA - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan tersebut diterapkan mulai 15 hingga 28 Juni 2021.

"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 hingga 28 Juni 2021," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/6). 

Dikatakan Airlangga, terdapat sejumlah aturan yang bakal diperketat dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini. Salah satunya mengenai ketentuan work from home di zona merah kini menjadi 75 persen.

"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro merah itu kantornya 25 persen," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

"Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu," ujar Airlangga.

Sementara, aturan lain mengenai tempat umum merujuk pada aturan PPKM Mikro sebelumnya. Misalnya, pusat perbelanjaan tetap dibatasi hingga 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Komentar