Selasa, 23 April 2024 | 15:25
NEWS

Simak, Ini Informasi Lengkap Vaksinasi Covid-19 Warga Usia 18 Tahun ke Atas di Jakarta

Simak, Ini Informasi Lengkap Vaksinasi Covid-19 Warga Usia 18 Tahun ke Atas di Jakarta
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Berdasarkan surat balasan yang dikirimkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum. Syaratnya, penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas. 

Dalam surat dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 terdapat tiga pertimbangan yang mengizinkan Pemprov DKI membuka pelayanan vaksinasi untuk masyarakat umum. Pertama, data kasus Covid-19 yang bertambah dalam satu pekan terakhir mencapai 7,62 persen. 

"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes dalam surat yang diterbitkan pada (7/6) lalu. 

Pertimbangan kedua, vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas. Pertimbangan ketiga, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta, salah satunya dnegan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata," tulis Kemenkes. 

Pelaksanaan vaksinasi diputuskan boleh diberikan kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19 kategori masyarakat umum. 

Vaksinasi Covid-19 terbuka untuk seluruh warga yang sering beraktivitas di wilayah DKI Jakarta, baik ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta. 

"Kan KTP-nya enggak semua DKI, tetap dilayani. Intinya, orang beraktivitas, yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI," kata Dwi, dikutip Kamis (10/6).

Dikatakan Dwi, calon penerima vaksin hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan yang sudah menyediakan pelayanan vaksinasi seperti puskesmas dan rumah sakit.

"Istilahnya go show, datang bisa di mana aja," ucap Dwi.

Namun, Dwi meminta masyarakat datang pada saat jam operasional layanan vaksin dibuka yang sudah ditentukan, yakni pukul 08.00-15.00 WIB. Sebab, di luar jam pelayanan tersebut, proses vaksinasi dihentikan untuk mengurangi risiko vaksin terbuang setelah dibuka. 

"Satu botol vaksin kan untuk 8-9 orang, jadi kalau mau setiap saat ada layanan vaksin, potensi kalau (botol vaksin) sudah dibuka akan terbuang kalau cuma satu yang datang," ucap dia. 

Sehingga, perlu diatur operasional jam layanan vaksinasi sesuai dengan daya tahan vaksin setelah wadah dibuka. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca. Vaksinasi Covid-19 untuk warga usia 18 tahun ke atas ini resmi dibuka, Rabu (9/6). 

"Iya resmi hanya di DKI Jakarta (vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas), sementara vaksin AstraZeneca, nanti sesuai vaksin yang tersedia," kata Nadia. 

Dwi menjelaskan, vaksinasi yang dibuka untuk masyarakat umum sama sekali tidak berkaitan dengan waktu kedaluwarsa. Pasalnya, permohonan untuk membuka keran vaksinasi untuk masyarakat umum ke Kementerian Kesehatan sudah dilakukan sejak lama, bukan karena mengejar waktu kedaluwarsa vaksin.

"Itu (permohonan vaksinasi masyarakat umum) sudah advokasi mungkin dua tiga bulan yang lalu pada saat lansia 60 tahun sudah mulai seret (tidak banyak yang mendaftar)," kata Dwi. 

Menurut Dwi, masalah penerimaan vaksin mulai muncul saat pendaftar vaksinasi lansia di Jakarta mencapai 50 persen. Pemprov DKI kemudian melakukan beragam kebijakan agar proses vaksinasi bisa terus berjalan dengan cepat. Mulai dari menyediakan transportasi hingga membuat kebijakan setiap pengantar dua lansia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Kemudian, Pemprov DKI membuat permohonan kepada Kementerian Kesehatan untuk membuka keran vaksinasi bagi masyarakat dengan pertimbangan agar herd imunity bisa segera tercapai. 

"Korelasinya (dengan vaksinasi masyarakat umum agar) herd imunity-nya harus segera dicapai," kata Dwi.

Dikatakan Dwi, Pemprov DKI Jakarta baru mendapat balasan dari Kementerian Kesehatan pada Selasa (8/6) sore terkait izin pelaksanaan vaksinasi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. 

Dinkes DKI kemudian langsung membuka layanan vaksinasi tersebut. Vaksinasi tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik capai 89 persen Dinkes DKI juga memberikan laporan bahwa proses vaksinasi untuk tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik sudah mencapai 89 persen untuk dosis pertama. 

Sementara itu, vaksinasi untuk dosis kedua mencapai 61,5 persen dari target yang direncanakan sejumlah 3.000.689 penerima vaksin.

Rincian penerima vaksin untuk tenaga kesehatan yaitu 135.728 orang divaksinasi dosis pertama, 120.568 orang di antaranya sudah disuntik dosis kedua. 

Untuk kelompok lansia, 593.442 warga sudah disuntik dosis pertama dan 535.079 orang telah divaksinasi dosis kedua. 

Untuk kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis pertama telah dilakukan kepada 1.951.461 orang dan vaksinasi dosis kedua mencakup 1.197.044 orang.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mengatur prosedur pelaksanaan vaksin tersebut. 

"Ya, insya Allah kami akan mengatur, Dinas Kesehatan akan mengatur vaksinasi umur di atas 18 tahun," kata dia, Rabu (9/6) kemarin.

 

Komentar