Selasa, 09 Juni 2026 | 22:47
NEWS

Polisi Bongkar Praktek Dokter Gadungan yang Gunakan Obat Hewan

Polisi Bongkar Praktek Dokter Gadungan yang Gunakan Obat Hewan
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan menunjukkan barang bukti (Dok Askara)

ASKARA - Praktik dokter gadungan dibongkar Unit Tipidsus Satreskrim Polres Blitar Kota yang sudah beroperasi sejak tahun 2015 dengan omzet mencapai rp1,5 juta per hari.

Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ditangkap. S diduga menjual dan menggunakan obat keras/hewan untuk mengobati pasien yang datang ke tempat prakteknya.

Menurut polisi, S tidak memiliki otoritas keilmuan secara akademis di bidang kedokteran dan kefarmasian. S juga melakukan praktik anamnesa atau penilaian status kesehatan orang dan kemudian menentukan obatnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan mengungkapkan, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu ribuan butir obat keras golongan G, alat suntik, serta berbagai alat tes penyakit dari tempat praktik sekaligus toko obat milik tersangka dokter gadungan itu. 

"Setelah menerima laporan warga, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di tempat praktek yang berlokasi di Desa Dayu Kecamatan Nglegok dan mendapati seorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik kesehatan sekaligus meracik dan menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar. Lalu, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut," ujar Yudhi, di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, ditulis Kamis (20/5).

Yudhi mengatakan, S tidak memiliki pendidikan akademis yang berkaitan dengan kesehatan, kedokteran, ataupun Kefarmasian.

"Yang bersangkutan (S) adalah sarjana pendidikan agama Islam," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni ancaman hukuman paling lama 15 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2009 dan atau ancaman hukuman paling lama 5 tahun untuk UU No. 36 Tahun 2014.

Komentar