Waspada, Konten TikTok Penghina Palestina dan Bikin Adu Domba Bakal Ditindak
ASKARA - Polri menyatakan tak tinggal diam dan bakal melakukan penegakan hukum merespons sejumlah konten TikTok terkait Palestina yang diduga memuat unsur dugaan penghinaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, hal tersebut termasuk upaya penangkapan apabila konten berpotensi mengadu domba antarbangsa.
"Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan itu bisa saja direktorat Siber melakukan penangkapan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5).
Dia menuturkan, konten-konten yang bersifat ujaran kebencian antarpersonal yang biasanya tak akan ditindak oleh penyidik.
Hanya saja, dalam beberapa kasus video TikTok tentang Palestina itu malah membuat gaduh di tengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.
"Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu, mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa," terangnya.
Dikatakannya, fungsi Virtual Police atau polisi virtual ialah memberikan edukasi dan peringatan terhadap pemilik akun yang seringkali tak sadar telah memenuhi duga pelanggaran pidana.
Namun, upaya itu tak bisa diterapkan ke seluruh konten yang tersebar di jagat maya.
"Virtual police itu sifatnya adalah memberikan peringatan juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian," imbuhnya.
Sejumlah kasus terjadi yang memuat video dugaan penghinaan dan penghasutan terkait situasi Palestina melalui platform TikTok belakangan ini.
Beberapa pembuat konten mengunggah video yang berisikan tarian disertai iringan suara yang memuat narasi, dengan kata-kata umpatan dan penghasutan untuk membantai Palestina.
Seperti kasus terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.
Delik yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA.
Komentar