Jumat, 26 April 2024 | 19:08
NEWS

Eskalasi Kasus Corona di Sumatra Naik, Pemerintah Siapkan Antisipasi Maksimal Arus Balik Lebaran

Eskalasi Kasus Corona di Sumatra Naik, Pemerintah Siapkan Antisipasi Maksimal Arus Balik Lebaran
Arus mudik (Rotasi-otomart.id)

ASKARA - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 Lebaran dan H+7 Lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan, kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan di jalan tol.

Serta testing kepada pengguna jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk dan membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra. 

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. 

Sebaliknya, di Pulau Sumatra kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. 

"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatra wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya, Jumat (14/5).

Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. 

Dengan masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021.

Surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tandasnya. 

Komentar