Kamis, 04 Juni 2026 | 07:42
NEWS

Satgas Nemangkawi Bekuk DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019

Satgas Nemangkawi Bekuk DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019
Victor Yeimo (berbaju merah/Istimewa)

ASKARA - Satgas Nemangkawi menangkap Victor Yeimo, buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu. Victor ditangkap di Jayapura, Papua, Sabtu (9/5). 

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan ditangkapnya Victor Yeimo tersebut. Dikatakan, penangkapan Victor dilakukan pada pukul 19.15 WIT.

"Pada hari ini Minggu 9 Mei 2021 telah menangkap DPO kasus rasisme dan kerusuhan di wilayah papua tahun 2019," kata Iqbal, Minggu (9/5).

Iqbal mengatakan, Victor Yeimo saat ini menjabat sebagai ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan juga masih menjabat sebagai juru bicara internasional KNPB.

Menurut Iqbal, Victor juga tercatat menjabat sebagai Sekretaris Besar Petisi Rakyat Papua (Sekber PRP) hingga sekarang.

Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Iqbal menjelaskan, Victor disangkakan telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Victor disangkakan melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," katanya.

Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura. 

Komentar