Sabtu, 20 April 2024 | 06:22
NEWS

Polisi Razia Knalpot Bising dan Sekat Jalan Antisipasi Balap Liar

Polisi Razia Knalpot Bising dan Sekat Jalan Antisipasi Balap Liar
Knalpot Racing (Dok Otorider) 1

ASKARA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali merazia pesepeda motor dengan knalpot bising di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada Selasa (4/5) malam dan Rabu (5/5) dini hari untuk menjaga ketenangan bulan suci Ramadan.

Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia terhadap para pelanggar norma polusi suara itu digelar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bundaran Senayan, dan sekitar kawasan Monas.

Polisi menilang para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising maupun yang tidak mengenakan helm.

Polisi juga menyekat jalan dekat Gambir mengingat kawasan Monas kerap dijadikan ajang balap liar. Balap liar tersebut kerap dijadikan tontonan oleh anak-anak muda lain yang berkumpul di depan Stasiun Gambir hingga dini hari.

Dit Lantas PMJ bersama Dishub, PM, dan Pol-PP melaksanakan apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya dalam rangka pengamanan Fiterisasi SOTR dan penertiban knalpot bising mulai dari Bundaran Senayan sampai Harmoni.

"Sat Lantas Jakpus melaksanakan kegiatan apel dilanjutkan penyekatan di kawasan Monas Gambir dan Jalan Veteran 3 antisipasi pengebutan atau balap liar," tulis keterangan akun Twitter TMC Polda Metro, Selasa (4/5) malam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menginstruksikan kepada jajarannya melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan msyarakat selama bulan Ramadan.

"(Razia) ini akan terus kami gelorakan, agar Jakarta pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta baru baru ini.

Bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi. Yaitu tilang Rp250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tandas Irjen Pol Fadil Imran.

 

Komentar