Kamis, 25 April 2024 | 13:41
NEWS

Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Kembali Terapkan SIKM

Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Kembali Terapkan SIKM
Ilustrasi mudik. (Dok. Jawapos)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM pada masa larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. 

Proses pengajuan SIKM bisa melalui aplikasi Jakevo atau jakevo.jakarta.go.id.

Pemohon yang bisa mengajukan SIKM hanya diperkenankan untuk lima katagori. Pertama adalah kunjungan keluarga karena sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ketiga, untuk ibu hamil atau bersalin. Keempat, pendamping ibu hamil hanya boleh satu orang dan terakhir pendamping persalinan maksimal dua orang.

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Senin (3/5).

Proses pengajuan SIKM secara umum sama seperti tahun lalu. Perbedaannya hanya pada verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan, dari sebelumnya tingkat provinsi.

"Sekarang kami di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah dan lebih valid karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," kata Riza Patria. 

Prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri ditetapkan dalam keputusan gubernur DKI Jakarta.

Berikut alur pembuatan SIKM:

- Pemohon SIKM dengan syarat lima katagori yang diperbolehkan
- Masuk ke situs jakevo.jakarta.go.id
- Verifikasi berkas di Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kelurahan
- Tanda tangan SIKM elektronik oleh lurah
- Pemohon mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id. (kesatu)

Komentar