Bersabar Tidak Mudik, Upaya Lindungi Keluarga di Kampung Halaman
ASKARA - Tradisi mudik Lebaran menjadi cara warga perantauan melepas rindu dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun tradisi itu diminta untuk ditunda, karena grafik kasus positif Covid-19 berpotensi melonjak setelah libur panjang.
Tradisi tersebut umumnya dipenuhi interaksi fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan. Hal itu menjadi titik awal penularan Covid-19. Terlebih lagi apabila terdapat kelompok rentan seperti Ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lanjut usia (Lansia).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, bahwa salah satu penyebab penularan apabila terjadi mudik Lebaran melalui Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Yang berbahaya itu yang tidak ada gejala tapi positif, ini yang bahaya, karena tidak sadar sudah menulari," kata Doni dalam rpat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (29/4).
Maka itu, Doni berpesan untuk posko mudik juga dapat memfasilitasi penyediaan jaringan komunikasi digital. "Berikan ruang untuk bisa berkomunikasi melalui mudik virtual, posko juga menyediakan mudik virtual ini," tutur Doni.
Peran kearifan lokal juga diharapkan mampu untuk menjadi mitigasi awal bagi para warga yang tingal di daerah rawan bencana. Oleh karna itu, masyarakat diminta untuk bertindak secara bijak menyikapi pandemi.
Memanfaatkan kemajuan teknologi yang terus berkembang, silaturahmi dapat dilakukan secara virtual. Hal ini bertujuan untuk menjaga keluarga di kampung halaman serta dapat mengurangi angka penularan Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.
Maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).

Komentar