Senin, 07 Oktober 2024 | 11:48
NEWS

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57, Ini Pesan Sekjen Kemenkumham
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budi Revianto (Dok Istimewa)

ASKARA - Peringatan Hari Bakti Pemasyarakaratan ke-57 tahun 2021 menjadi momentum penting bagi Kementerian Hukum dan HAM. 

Peringatan itu juga merupakan refleksi panjang Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi melalui sebuah sistem Pemasyarakatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budi Revianto mengatakan, bahwa setiap 27 April merupakan hari bersejarah, penuh makna bagi lembaganya. Khususnya yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajarannya.

"27 April tentu kita ingat sebagai Hari Bakti. 57 tahun Pemasyarakatan telah berbakti dan mengabdikan diri tanpa batas bagi negeri tercinta ini," kata Andap Budi Revianto melalui keterangannya, Selasa (27/4).

Dia menjaskan pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, merupakan rangkaian penegakan hukum. Dimulai dari tindakan kepolisian. 

"Kita tahu pemasyarakatan bertujuan di dalam melakukan pembinaanya. Agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya. Memperbaiki diri dan tidak mengulanginya lagi tindak pidana yang telah dilakukan," tutur Andap.

Dari pembinaan itu akan menghasilkan sosok warga Indonesia yang penuh tanggung jawan dan memberikan kontribusi untuk membangun bangsa Indonesia. 

"Sehingga pada akhirnya dapat hidup wajar sebagai warga negara Indonesia, yang baik dan bertanggung jawab. Sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan Indonesia," tandasnya.

Komentar