Senin, 06 Mei 2024 | 05:29
NEWS

Bupati Jember Tegaskan Larangan Mudik

Bupati Jember Tegaskan Larangan Mudik
Ilustrasi. (industry)

ASKARA - Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan larangan mudik bagi siapapun, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember.

"Termasuk semua ASN maupun masyarakat. Itu yang paling penting," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/4).

Bupati Hendy menyampaikan, telah mendapat surat edaran dari pemerintah pusat untuk tidak melakukan mudik bagi siapapun.

"Surat edaran pertama 22 april sampai 17 Mei 2021. Malah di surat edaran kedua mulai 22 april hingga 24 Mei 2021 dilarang," katanya.

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Jember.

Dari itu, Bupati Hendy menyampaikan agar masyarakat berada di Jember saja karena di Jember segala kebutuhan serba ada dan tersedia semua.

"Makanan murah, bulan Ramadan harga bagus dan kita upayakan tidak ada kenaikan harga," ujarnya.

Bahkan, untuk itu, Pemkab Jember akan menggelar pasar murah. 

"Pemerintah akan melakukan pasar murah untuk menstabilisasi harga," demikian Bupati Hendy. (beritalima)

Komentar