Rabu, 24 April 2024 | 10:41
NEWS

Naik Tahap Penyidikan, Kasus Jurnalis Nurhadi Pakai Pasal UU Pers

Naik Tahap Penyidikan, Kasus Jurnalis Nurhadi Pakai Pasal UU Pers
Ilustrasi. (AJI.or.id)

ASKARA - Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi di Surabaya telah naik ke tahap penyidikan meski penyidik belum mengumunkan nama-nama tersangka pada Senin (19/4).

Dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini (Selasa, 20/4), penyidik menetapkan kasus menggunakan pasal 18 ayat 1 Undang Undang  Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers subsider pasal 170, pasal 351 dan pasal 335 KUHP.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir yang mendampingi Nurhadi mengatakan bahwa penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ujar Fatkhul Khoir.

Pria yang akrab dipanggil Djuir ini menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jawa Timur yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Nurhadi. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik. Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi selaku ahli pers dari Dewan Pers, pemimpin redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya hingga mendatangkan ahli hukum pers Herlambang P Wirataman saat gelar perkara.

"Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan Undang Undang Pers di Indonesia," kata Djuir.

Salawati, pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers.

"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers," kata Salawati.  

Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, pada Sabtu 27 Maret lalu.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait dugaan suap oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan Kombes Achmad Yani, mantan kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card ponsel Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya.

Komentar