Perjalanan di Jabodetabek Tidak Perlu SIKM
ASKARA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo," Selasa (20/4).
Dengan begitu, warga Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei nanti. Jadi, warga tidak harus melengkapi perjalanannya dengan syarat SIKM.
Menurut Syafrin Liputo, SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau ke luar Jabodetabek.
"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIKM Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," jelasnya.
Dia menambahkan, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di ibu kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. (kesatu)
Komentar