Larangan Mudik Tekan Penyebaran Virus, 17 Persen Masyarakat Tidak Percaya Covid-19
ASKARA - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Meski demikian bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik.
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, dengan adanya pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami konteks aturan pemerintah juga lebih kepada upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Jadi kalau dilarang mudik itu bukan berarti sebelum tanggal enam bisa pulang kampung," kata Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (17/4).
Doni Monardo menegaskan bahwa adanya aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik murni untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.
"Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai," ujarnya.
Harapannya, pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.
"Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak," kata Doni Monardo.
Dia menambahkan, masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya Covid-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.
"Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya Covid-19 sebanyak 17 persen," jelas Doni Monardo.

Komentar