Selasa, 23 April 2024 | 13:53
NEWS

Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan

Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan
Ilustrasi restoran (Dok Pixabay)

ASKARA - Kementerian Agama menilai, kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman menyebut pelarangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Apalagi, kata Rochman, operasional rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Abdul Rochman dalam keterangan resmi Humas Kemenag, dikutip Jumat (16/4). 

Abdul Rochman menegaskan, larangan operasional rumah makan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut dia, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Komentar