Kamis, 25 April 2024 | 17:15
NEWS

Koboi Farid Andika Minta Maaf Tapi Kasusnya Tetap Lanjut

Koboi Farid Andika Minta Maaf Tapi Kasusnya Tetap Lanjut
Koboi Farid Andika. (Kuyou)

ASKARA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi Fortuner M Farid Andika (MFA) dengan seorang wanita di lampu merah Duren Sawit, Jakarta Timur berujung damai. 

Diketahui, Farid Andika mengacungkan senjata jenis air soft gun lantaran takut dengan warga sekitar pada saat kejadian. 

"Sudah ketemu dengan pihak si penabrak pada 9 April. Keduanya bertemu di Satlantas Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/4). 

Kala itu, Farid Andika meminta maaf kepada korban dan berdamai. Selanjutnya, pada 12 April, penyidik melakukan gelar perkara restorasi justice. 

"Hasilnya, 14 April ditentukan berkas perkaranya direstorasi justice atau selesai dengan mediasi karena pihak pelaku sudah minta maaf," ujar Kombes Yusri. 

Dalam kasus tersebut, tersangka Farid Andika dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara motor yang merupakan seorang wanita mengalami luka ringan. 

Kombes Yusri mengatakan, kasus kepemilikan senjata oleh Farid Andika masih berproses. Diketahui, polisi telah menetapkan Farid Andika sebagai tersangka atas kepemilikan dua senjata jenis airsoft gun dan airgun. 

"Sementara ini masih proses," ujarnya.

Kepemilikan senjata itu terungkap setelah Farid Andika terlibat kecelakaan tersebut pada Jumat (2/4) dini hari. Saat itu, tersangka mengacungkan senjatanya kepada masyarakat lalu kabur.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan AM, penjual senjata kepada Farid Andika sebagai tersangka. Penangkapan AM dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Farid Andika. Oleh polisi, AM juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara. (jpnn)

Komentar