Sanksi Buat Kendaraan yang Nekat Angkut Pemudik
ASKARA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik.
Kombes Yusri menyebut, sanksi yang bakal dikenakan yaitu menyita kendaraan. Penyitaan kendaraan sampai larangan mudik Lebaran selesai.
"Kami bakal amankan sampai dengan selesai operasi, tanggal 17 baru kami lepas," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4).
Kombes Yusri menambahkan, pihaknya bersama dinas perhubungan sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap di masa Lebaran. Pasalnya, kendaraan yang masih nekat bakal dicabut izinnya.
"Kami mengharapkan masyarakat jangan mencoba berspekulasi menggunakan travel gelap (untuk mudik)," ujarnya.
Mengantisipasi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan titik penyekatan baik di terminal, jalan protokol dan jalur tikus.
Di titik-titik itu, polisi mendirikan pos pengamanan sehingga bus, motor dan travel gelap yang masih nekat akan diputarbalikkan.
Berikut titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:
Polres Kota Tangerang
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangerang Selatan
1. Puspitek
2. Bitung
Polres Depok
1. Jatijajar
2. Jalan Raya Bambu Kuning
Polres Bekasi Kota
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantargebang
Polres Bekasi Kabupaten
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran
Dalam Tol
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung/Cikupa. (jpnn)
Komentar