Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:48
NEWS

16 Jalan Ini Jadi Alternatif Favorit Terobos Larangan Mudik

 16 Jalan Ini Jadi Alternatif Favorit Terobos Larangan Mudik
Arus mudik (Rotasi-otomart.id)

ASKARA - Sejumlah "jalan tikus" yang biasa dipakai masyarakat sebagai jalur alternatif saat mudik Lebaran akan diawasi ketat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. 

Hal itu dilakukan agar tidak ada warga yang lolos lantaran nekat melanggar larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedikitnya ada 16 "jalan tikus" yang akan diawasi menjelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. 

"Ada sekitar 16 titik jalan tikus di wilayah DKI Jakarta dan penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Sambodo kemudian memberi contoh beberapa "jalur tikus" atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik. 

"Contoh misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yang menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," ujarnya. 

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

"Makanya 'jalan tikus' itu kami jaga semua," ujarnya. 

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan tol ada dua lokasi:

Tol Arah Cikampek 
Tol Arah Merak 

Jalan arteri non-tol ada tiga lokasi: 

Harapan Indah Bekasi 
Kota Jati Uwung Tangerang 
Kota Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal bus ada tiga lokasi: 

Pulogebang 
Kampung Rambutan 
Kalideres

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. 

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4). (ant/jpnn)

Komentar