DMI Imbau Salat Tarawih Dilaksanakan Bergelombang
ASKARA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberikan izin kepada pengurus masjid yang berada di zona hijau Covid-19 untuk melaksanakan Salat Tarawih. Namun, dilakukan secara bergelombang dan mematuhi protokol kesehatan ketat.
"Kami mengimbau adanya skenario Salat Tarawih yang dimungkinkan secara bergelombang," kata Direktur Program DMI Munawar Fuad Noeh dalam keterangannya, Senin (12/4).
Sementara yang berada di zona merah, DMI menganjurkan tidak melaksanakan Salat Tarawih di masjid. Umat Islam sebaiknya melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing.
"Kita sarankan umat Islam di kawasan zona merah sangat dianjurkan lebih baik Salat Tarawih di rumahm," kata Munawar Fuad.
DMI juga mengatur soal penerimaan dan pembagian zakat kepada umat Islam yang berada di sekitar masjid. Nantinya pengurus masjid menjemput atau mengantarkan langsung zakat ke rumah-rumah warga.
Untuk takbir keliling menyambut Idul Fitri sebaiknya tidak dilakukan. Sementara Salat Idul Fitri sebaiknya digelar di lapangan dengan alas plastik.
"Dalam rangka Salat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan di lapangan dan dianjurkan menggunakan tikar plastik bukan karpet," ujar Munawar Fuad.
Maka pengurus masjid harus menggunakan pengeras suara untuk mengedukasi warga akan pentingnya protokol kesehatan. Ceramah singkat selama Ramadan juga harus menyelipkan imbauan penerapan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan.
"Kami juga menganjurkan tata kelola pengeras suara masjid yang baik, jelas, tidak bising dan berkoordinasi dengan takmir masjid supaya tidak bertabrakan satu sama lain," jelas Munawar Fuad.
Komentar