Jumat, 19 April 2024 | 23:28
NEWS

Mantan Jubir BIN Usul Penangguhan Penahanan untuk Tapol

Mantan Jubir BIN Usul Penangguhan Penahanan untuk Tapol
Ilustrasi penjara (Istockphoto-Chaiyapruek2520)

ASKARA - Mantan Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Muchyar Yara menyarankan pemerintah mempertimbangkan melakukan penangguhan penahanan terhadap tahanan politik. Mengingat telah memasuki bulan suci Ramadan 2021.

Tahanan politik yang dimaksud ialah, aktivis yang tersangkut kasus penyebaran hoaks dan ulama yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Pihak yang berwenang di negeri ini agar mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap para tahanan politik (Jumhur Hidayat Cs dan Habib Rizie Shihab cs) selama bulan suci Ramadan," kata Muchyar Yara dalam keterangannya, Senin (12/4).

Usulan pertimbangan penangguhan penahanan itu bukan tanpa alasan, melainkan supaya para tahanan politik itu lebih fokus menjalankan ibadah ketika berpuasa.

"Agar mereka dapat melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya bersama keluarga mereka di rumahnya masing-masing," imbuh praktisi hukum tersebut.

Dia teringat dengan pernyataan Presiden Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie menyatakan, bahwa penjara atau rumah tahanan untuk mereka yang melakukan kejahatan, bukan bagi mereka yang berbeda pendapat.

"Janganlah hal ini menjadi catatan hitam di Republik ini. Mudah-mudahan saran tersebut didengar pihak penguasa," tandasnya.

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat bersama dua anggota KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Kini, mereka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sedangkan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab masih mendekam di rumah tahanan Mabes Polri. Setelah sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya. Rizieq terjerat kasus kerumunan setelah kepulangannya ke Tanah Air pada akhir tahun 2020.

 

 

Komentar