Selasa, 07 Mei 2024 | 23:11
NEWS

Wamenag Klarifikasi soal Polemik Larangan Ceramah di PT Pelni

Wamenag Klarifikasi soal Polemik Larangan Ceramah di PT Pelni
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi (Kompas.com-Kristianto Purnomo)

ASKARA - Klarifikasi soal polemik daftar penceramah kegiatan pengajian Ramadan 1442 Hijriah yang menjadi keputusan Direksi PT Pelni disampaikan Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi.

Zainut mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang ustaz, mubalig atau tokoh agama dalam melaksanakan tugas dakwah. 

"Jadi keliru bila ada anggapan pemerintah ikut intervensi apalagi sampai melarang ustaz atau mubalig yang melaksanakan tugas dakwah," kata Zainut dalam pesan tertulisnya, Senin (12/4).

Pemerintah, lanjutnya, hanya mengimbau kepada para ustaz, mubalig dan tokoh agama dalam menyampaikan materi dakwah agar menjaga nilai-nilai kerukunan, persaudaraan dan toleransi. 

Menurut Zainut, di dalam negara yang majemuk dibutuhkan kearifan dalam memaknai perbedaan. 

Bangsa ini sangatlah majemuk, terdiri dari berbagai suku, ras, etnis, dan agama. Lebih khusus lagi kemajemukan tersebut juga terjadi pada umat Islam yang tergabung dalam berbagai ormas dan kelembagaan Islam.

Masing-masing, kata Zainut, mempunyai karakteristik yang berbeda, baik dari sisi agenda dan pola gerakannya, serta pemahaman keagamaannya.  

"Oleh karena itu, penting bagi pimpinan ormas Islam memiliki kesadaran untuk menjaga hubungan persaudaraan sesama umat Muslim (ukhuwah Islamiyyah) dan antarkomponen anak bangsa (ukhuwah wathaniyah)," tuturnya.

Dia meminta, perbedaan yang terjadi antarumat Islam jangan sampai menimbulkan perpecahan. Apalagi bila perbedaan tersebut hanya pada wilayah ikhtilaf, furu'iyat atau cabang agama bukan pada pokok ajaran agama. 

Sebelumnya, kajian online Meeting Ramadhan 1442 H yang digelar @BakisPelni (Badan Kerohanian Islam), rencananya diisi oleh pembicara seperti Ustaz Firanda Andirja, Ustaz Rizal Yuliar Putrananda, Ustaz Subhan Bawazier, KH Cholil Nafis yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Ustaz Syafiq Riza Basalamah dibatalkan oleh Direksi dan Komisaris PT Pelni. 

Kebijakan pelarangan itu dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah itu dengan alasan tidak berizin. Bahkan seorang pejabat di Pelni digeser posisinya gara-gara kajian itu. (jpnn)

Komentar