Sabtu, 27 April 2024 | 04:35
NEWS

Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran

Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini termasuk pengoperasian kendaraan, meski masih ada yang diperbolehkan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Pengecualian larangan operasional transportasi selama periode 6-17 Mei.

"Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (10/4).

Kendaraan yang mendapat pengecualian dalam larangan operasional mudik Lebaran ialah kendaran untuk pelayanan kesehatan seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sektor perhubungan laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menuturkan, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan. Kemudian pergantian awak kapal, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Serta kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Pengecualian juga diberlakukan bagi kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun perbatasan. Serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan dan barang esensial lainnya.

Di sektor perhubungan udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan.

Serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Lalu operasional angkutan kargo serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," jelasnya.

Komentar