Senin, 08 Juni 2026 | 06:13
NEWS

Semoga Pemerintah Mendengar Keluhan Sopir Bus

Semoga Pemerintah Mendengar Keluhan Sopir Bus
Ilustrasi. (Industry)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021. 

Hal itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada periode tersebut. 

Terkait hal tersebut, sejumlah sopir bus berharap pemerintah bisa meninjau ulang keputusan larangan operasional bus. 

Asep, salah seorang sopir bus di Terminal Kampung Rambutan mengatakan bahwa dirinya khawatir tidak memiliki pendapatan karena adanya pelarangan tersebut. 

"Kalau dilarang, gimana, jadi tidak ada penghasilan sama sekali. Kasihan juga perusahaan (bus) jadi tombok terus," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/4). 

Haryadi, sopir bus lainnya berharap pemerintah bisa memberikan keringanan, seperti membolehkan bus umum beroperasi tetapi dengan pembatasan jumlah penumpang.

"Ya kalau dibatasi (penumpang) itu lebih baik daripada dilarang beroperasi sama sekali, kami tidak ada penghasilan nantinya," ujarnya.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik Lebaran.

Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. (jpnn)

Komentar