Bupati Lembata Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
ASKARA - Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor dan gelombang pasang. Terhitung mulai 4 sampai 17 April 2021.
Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 326, tertanggal 5 April 2021. Juga upaya penanganan bencana di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Penetapan status tanggap darurat itu diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan kestabilan aktivitas perekonomian," demikian keterangan BNPB, Selasa (6/4).
Selain itu, kelancaran arus transportasi bagi masyarakat dan wilayah terdampak. Berdasar data yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, terdapat enam titik lokasi pengungsian para warga terdampak.
"Enam titik pengungsian antara lain di SMP Sabar Subur Betun, SDK Betun 1 dan 2, SDI Wemalae Betun, SDI Bakateu dan SDI Kletek," bebernya.
Selain itu, terdapat satu titik posko utama yang terletak di aula Kantor Bupati dan satu titik pos lapangan di Puskesmas Waipukang.
Data terakhir yang berhasil dihimpun per Selasa (6/4), pukul 21.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia (MD) 28 orang.
Sementara korban hilang 44 orang, pengungsi 958 orang serta korban luka-luka 98 orang di Kabupaten Lembata. Adapun jumlah rumah rusak ringan sebanyak 75 unit, rusak sedang 15 unit dan rusak berat 224 unit.

Komentar