Kamis, 04 Juni 2026 | 10:00
NEWS

Anang Hermansyah Dorong Percepatan Implementasi PP Tentang Royalti

Anang Hermansyah Dorong Percepatan Implementasi PP Tentang Royalti
Anang Hermansyah (Instagram)

ASKARA - Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik disambut positif musisi. Namun perlu percepatan pelaksanaan di lapangan.

Musikus Anang Hermansyah menyambut positif atas terbitnya PP No 56 Tahun 2021 tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Meski terlambat, regulasi tersebut membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia. 

"PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4).

Menurut Anggota DPR periode 2014-2019 itu, yang terpenting saat ini perlu adanya pengawasan pelaksanaan amanat PP No 56 Tahun 2021. Ia mewanti-wanti, penerbitan PP diikuti dengan pelaksanaan di lapangan. 

"Saat ini yang terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," imbuh Anang. 

Dia memperediksi, jika pelaksanaan PP No 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. 
"Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," ucap Musikus asal Jember itu.

Hanya saja, Anang menyebutkan untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, banyak langkah yang harus disiapkan. Salah satunya keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4 - 7 PP No 56 Tahun 2021. 

"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," urai Anang. 

Di bagian lain Anang juga menyebutkan peran pemerintah daerah (Pemda) tak kalah penting dalam implementasi peraturan ini. 

Menurut dia, keberadaan restoran, kafe, hotel, mal dan tempat hiburan yang berada di daerah memiliki keterhubungan erat dengan royalti lagu atau musik. 

"Karena itu, perlu penyesuaian peraturan daerah dengan PP No 56 Tahun 2021. Misalnya, perizinan usaha dikaitkan dengan pembayaran royalti. Pemda dapat berinovasi dalam penyusunan peraturan daerah agar PP No No 56/2021 ini juga efektif di daerah," tandas Anang.

Komentar