Rabu, 24 April 2024 | 10:59
NEWS

Tambahan Lagi, Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro Jadi 20

Tambahan Lagi, Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro Jadi 20
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menambah lima provinsi lagi yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dengan demikian ada 20 provinsi yang wajib menjalankan PPKM Mikro jilid kelima ini, yang mana bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

"Penambahan lima provinsi yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara dan Papua," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, Selasa (6/4).

PPKM mikro tahap keempat berakhir pada Senin kemarin (5/4). Perpanjangan terbaru akan ada lima provinsi baru sebagai daerah prioritas pelaksanaan PPKM Mikro.

Sebelumnya ada 15 provinsi prioritas pelaksana PPKM Mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Kemudian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. (kesatu)

Komentar