Minggu, 28 April 2024 | 20:12
NEWS

Pemerintah Bakal Perketat Kriteria PPKM Mikro

Pemerintah Bakal Perketat Kriteria PPKM Mikro
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok. Kompas)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Hal ini dilakukan setelah perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku 23 Maret sampai 5 April selesai.

"Arahan bapak presiden kriteria diperketat. Sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria PPKM mikro ini," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Joko Widodo melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/3).

Selain itu, kata Airlangga, Presiden Jokowi juga meminta agar kebijakan PPKM Mikro diperluas lagi di lima provinsi lainnya. Airlangga menyebut pemerintah akan melihat data-data kasus Covid-19 per provinsi.

"Arahan bapak presiden PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya. Setelah 5 April kita akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," jelasnya.

Adapun, dalam PPKM Mikro pada 23 Maret hingga 5 April, pemerintah telah menambah lima provinsi untuk menerapkan PPKM Mikro yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan," kata Airlangga.

Di sisi lain, Airlangga menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia secara kumulatif berjumlah 1.482.559 orang dengan positivity rate sebesar 11,49 persen. Sementara itu, kasus aktif Covid-19 secara nasional sebesar 8,45 persen.

Airlangga mengatakan, angka itu jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yakni 17,06 persen. Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia 2,7 persen, di mana lebih tinggi daripada rata-rata dunia yang 2,2 persen.

"Recovery rate (kesembuhan) kita juga lebih baik dari dunia, kita 8,8 (persen) dan dunia 8,74 (persen)," kata Airlangga yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). (kesatu)

Komentar