Rabu, 25 Juni 2025 | 00:25
NEWS

Gugatan Class Action Warga Serang Dikabulkan, PT SKM Mulai Disidangkan

Gugatan Class Action Warga Serang Dikabulkan, PT SKM Mulai Disidangkan
(Ist)

ASKARA - Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (24/3) akan mulai menyidangkan kasus gugatan sejumlah warga di tiga komplek perumahan terhadap PT Sentra Karya Mandiri (SKM). 

Sebelumnya, sejumlah warga dari Komplek Perumahan Permata Hijau, Graha AMI dan Serdang Residence di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten mengajukan gugatan secara bersama-sama (class action) terhadap PT SKM yang membangun pergudangan alat-alat berat di kawasan permukiman mereka.

"Kami lega karena akhirnya gugatan kami diterima pengadilan," kata Ronald Shandra, ketua Forum Komunikasi Warga Villa Permata Hijau, Graha AMI dan Serdang Residence kepada pers usai pertemuan warga korban PT SKM di Serang. 

Sebanyak 566 Kepala Keluarga (KK) dari 15 cluster pada tiga perumahan tersebut secara kompak mengajukan gugatan terhadap keberadaan PT SKM di wilayah permukiman mereka. 

Ditambahkan Ronald, kawasan yang mereka tempati masuk dalam zona permukiman. 

"Makanya kami menolak pembangunan pergudangan di sini," katanya.

"Selain melanggar penataan wilayah, PT SKM juga sudah menimbulkan kerugian kepada warga di sini terutama warga Villa Permata Hijau," sambung Edward  Galatang, ketua Kelompok Masyarakat Villa Permata Hijau yang mengalami kerugian paling parah. 

Dinding dan lantai rumah warga retak-retak akibat pemasangan tiang pancang pembangunan pergudangan yang menggunakan alat berat. Hal lain yang dikeluhkan warga adalah kebisingan yang amat sangat akibat pembangunan gudang PT SKM. 

"Bising dan polisi udara dari genset yang mereka gunakan," ujar Edward.

Kisah nyaris tragis terjadi pada saat salah satu ibu rumah tangga di Villa Permata Hijau yang sedang hamil, hendak melahirkan. Akibat kebisingan di lokasi PT SKM yang hanya berbatas tembok dengan perumahan, sang ibu sempat stres, demikian juga keluarganya. 

"Untunglah masa kritis tersebut bisa diatasi," cerita Edward.

Penasihat hukum para korban Drs. Jopie Rory SH, MH mengungkapkan, PN Serang dalam sidang pada 24 Feruari lalu akhirnya menerima gugatan yang dilayangkan. 

"Gugatan kami sebelumnya ditolak tapi setelah kami perbaiki dan diajukan dalam bentuk class action pada akhir Desember 2020 akhirnya diterima. Sidang pemberitahuan putusan pengadilan tersebut dibacakan 4 Maret lalu," jelas ketua LBH Nusa Utara Bersatu itu yang salah satu anggotanya juga menjadi korban.

Dampak putusan PN Serang tersebut langsung terasa. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang pada 15 Maret lalu memberi sanksi administratif terhadap PT SKM. Akibatnya, PT SKM melakukan pembangunan dengan tingkat kebisingan rendah. Namun, kasus tersebut tetap berlanjut di pengadilan.

"Sidang Rabu 24 Maret adalah sidang mediasi. Kedua pihak yang berperkara yaitu PT SKM dan perwakilan warga akan duduk bersama dan membicarakan penyelesaian secara musyawarah di luar jalur hukum. Kalau kedua belah pihak sepakat, sidang tidak akan dilanjutkan. Tapi kalau terjadi dead lock, sidang berlanjut dan masuk pada pokok perkara," jelas Jopie Rory.

Jopie Rory menjelaskan, dalam gugatan, warga meminta sejumlah permintaan, antara lain penghentian pembangunan pergudangan PT SKM karena tidak sesuai peruntukkan dan ganti rugi secara materil dan imateril. 

"Selain PT SKM kami juga menjadikan Pemkab Serang sebagai Tergugat II karena memberikan izin kepada PT SKM membangun pergudangan di kawasan permukiman para korban. Tuntutan kepada pemkab adalah agar izin PT SKM dibatalkan," kata calon doktor ilmu hukum tersebut.

Jopie Rory menyampaikan, perumahan di kawasan itu sudah ada jauh sebelum PT SKM membangun pergudangan.

"Yang paling lama adalah Villa Permata Hijau yang sudah ada sejak 2009. Perumahan lain yaitu Graha AMI dan Serdang Residence menyusul beberapa tahun kemudian. Nah, PT SKM baru datang tahun 2019," ujarnya.

Protes dan keluhan warga, terutama warga Villa Permata Hijau sudah langdung disampaikan pada akhir 2019. Mereka mengirim surat ke pihak-pihak berwenang, mulai dari kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga ke Kementerian LHK bahkan Presiden Joko Widodo. 

"Kami juga sampai sempat demo dan memasang spanduk larangan membangun kepada PT SKM tapi mereka tetap saja melanjutkan pembangunan," kata Edward Galatang yang dinding dan lantai rumahnya mengalami retak cukup parah.

"Selama ini kami terus berusaha sambil menunggu jawaban pihak-pihak tempat kami mengeluh, termasuk Presiden Jokowi. Tapi baru sekaranglah kami mendapat titik terang," tambahnya. 

Para warga korban berharap proses persidangan kasus mereka akan berjalan secara adil.

Komentar