Senin, 08 Juni 2026 | 13:15
NEWS

ASN Dilarang Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar

ASN Dilarang Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Ilustrasi PNS (Dok Fajar.co.id)

ASKARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar kota pada liburan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021.

SE mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Apabila ditermukan ASN yang melanggar, mereka dikenai sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE tersebut seperti dikutip Jumat (12/3/2021).

Komentar